MODENA Corporate Governance

Whistleblower Sistem

MODENA berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bertanggung jawab.

Whistleblower System (WBS) ini merupakan sarana pelaporan bagi pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh insan MODENA internal yang terindikasi melanggar kode etik, prinsip, peraturan, dan undang-undang yang berlaku di perusahaan.

Laporan yang disampaikan melalui formulir WBS di bawah ini harus menjelaskan kejadian yang terjadi dan pihak-pihak yang melanggar yang terlibat. Identitas pelapor dan isi laporan akan dijaga kerahasiaannya. Kami menjamin untuk melindungi keamanan pelapor dari segala ancaman atau pembalasan yang dihasilkan dari laporan tersebut. Pengaduan yang diperoleh dari WBS akan diselidiki dan ditindaklanjuti secara independen dan rahasia.

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada MODENA.

01.

Kecurangan

Kecurangan adalah perbuatan tidak jujur yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap perusahaan atau karyawan perusahaan atau orang lain, tetapi tidak terbatas pada pencurian uang, pencurian barang, penipuan, pemalsuan.

02.

Pencurian

Pencurian adalah pengambilan barang atau jasa baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan perusahaan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

03.

Korupsi

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

04.

Suap

Suap adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat pemberi.

05.

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

06.

Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan Wewenang adalah suatu tindakan yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang seseorang yang menyimpang dari tujuan awal jabatan atau wewenang yang diberikan.

07.

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan adalah sebuah situasi dimana seseorang dihadapkan pada kepentingan pribadi yang dapat ditempatkan di atas kepentingan perusahaan, dan dapat merugikan operasi, keuntungan, atau rahasia dagang perusahaan.

08.

Pelecehan

Pelecehan mencakup berbagai perilaku yang tidak diinginkan, termasuk kontak fisik dan pelecehan verbal yang menyebabkan tekanan emosional pada yang dilecehkan.

09.

Pelanggaran Peraturan Perusahaan

Pelanggaran Peraturan Perusahaan adalah tindakan pelanggaran oleh karyawan terhadap kebijakan, sistem dan prosedur, aturan, dan kesepakatan yang berlaku di internal perusahaan.

10.

Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.